TUJUAN
- Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada Bank.
- Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
- Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.
KETENTUAN
- KUR Mikro
Memiliki legalitas yang lengkap :
KTP / SIM
KK
Lama usaha minimal 6 bulan.
- KUR Ritel
Memiliki legalitas yang lengkap :
Individu : KTP / SIM, & KK
Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris.
Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku.
Lama usaha minimal 6 bulan.
Perijinan :
Plafond kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa.
Plafond kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku.
KUR Linkage Program (Executing)
Calon debitur adalah BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah.
Memiliki legalitas yang lengkap :
AD/ART
Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang.
Pengurus aktif.
Lama usaha minimal 6 bulan.
- KUR Linkage Program (Channelling)
Calon debitur adalah :
End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun Kredit Konsumtif diperbolehkan.
Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah.
Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
PERSYARATAN KREDIT
KUR MikroPlafond kredit maksimal Rp 20 juta.
Suku bunga efektif maks 22% per tahun.
Jangka waktu & jenis kredit :
KMK : maksimal 3 tahun.
KI : maksimal 5 tahun.
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
KMK : maksimal 6 tahun.
KI : maksimal 10 tahun.
Agunan :
Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak).
Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
KUR Ritel
Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta.
Suku bunga efektif maks 14 % per tahun.
Jangka waktu & jenis kredit:
KMK : maksimal 3 tahun.
KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
KMK : maksimal 6 tahun.
KI : maksimal 10 tahun
Agunan :
Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak).
Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
KUR Linkage Program (Executing)
Plafond kredit :
Plafond maks Rp. 2 M.
Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 100 juta.
Jangka waktu & jenis kredit:
KMK : maksimal 3 tahun.
KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
KMK : maksimal 6 tahun.
KI : maksimal 10 tahun
Suku bunga :
Lembaga Linkage : Efektif maksimal 14 % per tahun.
Dari Lembaga Linkage ke UMKM : Efektif maksimal 22 %.
Agunan :
Pokok : Piutang kepada nasabah.
Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
KUR Linkage Program (Channelling)
Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
Jangka waktu & jenis kredit:
KMK : maksimal 3 tahun.
KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
KMK : maksimal 6 tahun.
KI : maksimal 10 tahun
Suku bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
Agunan :
Pokok : Piutang kepada nasabah.
Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
Sumber :
http://www.bri.co.id/articles/61
0 Komentar:
Post a Comment