Sunat pada perempuan sejak lama telah menjadi kontroversi. Jika sunat perempuan mengacu pada female genital mutilation (FGM), maka Majelis Umum PBB telah melarang praktik ini. Nah, di Indonesia bagaimana praktik sunat perempuan dilakukan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sunat perempuan bersifat makrumah (ibadah yang dianjurkan). Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam adalah cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.
Ajaran agama Islam melarang praktik khitan perempuan yang dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (inisisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya. "Ada beberapa negara yang berlebihan, tapi yang kita lakukan tidak berlebihan. Karenanya menolak tegas adanya pelarangan khitan perempuan karena melanggar UU," ujar Ketua MUI Dr KH Ma'ruf Amin di awal 2013 lalu.
Sementara itu DR. dr. Nur Rasyid, SpU(K), Ketua Departemen Urologi RSCM, mengatakan selama ini praktik sunat perempuan yang dikenalnya adalah penyayatan penutup klitoris semata. Jangan dibayangkan penyayatan ini akan membuat organ genital anak perempuan jadi berdarah-darah. Sebab hanya dengan menggunakan jarum saja, lapisan penutup klitoris sudah bisa dirobek.
"Itu merupakan puncak atas dari vagina, jadi kulitnya disayat supaya klitorisnya semakin terekspos jadi justru wanita bisa menikmati rangsangan lebih baik. Tidak ada yang dibuang dari sunat wanita itu," terang dr Nur Rasyid.
Sementara itu menurut Priya Subroto, peneliti Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), pada awal 90-an sudah ada larangan melakukan sunat perempuan tetapi, Namun tiba-tiba banyak kasus khitan perempuan, sehingga pada November 2010 Kemenkes mengeluarkan Permenkes No 1636 yang mengatur tentang khitan perempuan.
"Ini ada karena banyak kasus khitan seperti pemotongan atau perlukaan, tetapi ada kalangan LSM tidak setuju karena justru memandang dengan adanya peraturan tersebut jadi seperti menganjurkan khitan. Padahal sebelumnya sudah melarang kenapa jadi ada anjuran. Tetapi, sebenarnya surat tersebut hanya menyebut kalau mau melakukan khitan sebaiknya seperti cara-cara yang terdapat di dalam surat," tutur Priya.
Sunat perempuan menjadi kontroversi lantaran di Permenkes menyebut jika ada bidan atau dokter mau melakukan praktik ini, maka ada prosedurnya. Menurut PKBI yang terbaik adalah melakukan pembinaan pada dukun-dukunnya. Hal ini karena kejadian sunat yang bermasalah itu dilakukan oleh dukun.
"Kalau bidan tidak ada. Tetapi dari penelitian PKBI hasilnya 8 persen penyunatan ini dilakukan oleh bidan. Takutnya, karena Permenkes ini khitanan perempuan dijadikan paket atau konsumsi masyarakat," sambung Priya.
Mulanya, terang dia, di klinik bersalin ada paket tindik. Nah, PKBI khawatir nantinya akan ada paket sunat perempuan di klinik bersalin.
"Kalau di Aceh ada tradisi beberapa hari setelah anak lahir harus dikhitan, tetapi tenaga medisnya nggak dilatih dan khitan jadi seperti dianjurkan. Padahal itu tidak ada dalam kurikulum untuk dokter dan bidan," tutur Priya.
Dia berpendapat sunat perempuan tidak diperlukan. Untuk menghormati tradisi sunat pada perempuan tetep dilakukan, namun caranya hanya dengan mengusapkan ke bagian tertentu di vagina. Akan tetapi ada daerah di Indonesia yang masih ditemukan adanya potong atau goresan klitoris. Bahkan ada yang memotong semua klitoris.
"Praktiknya ada yang memotong sampai habis labia minora, prepuce (lapisan penutup klitoris), klitoris. Kalau yang gores ada yang menggores labia, prepuce, dan klitoris juga," papar Priya.
Sumber :
http://health.detik.com/read/2013/06/26/163131/2285044/775/saat-perempuan-juga-disunat-bagaimana-mekanismenya?l993303755
Jun 27, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Komentar:
Post a Comment